Hebron – PIP: Selama bulan April lalu, pemerintah penjajah Israel melarang pengumandagan suara adzan sebanyak 63 kali waktu shalat. Ketua kementerian wakaf Palestina di Hebron, Zaid Al-Jakbari dalam pernyataan persnya kemarin Rabu (2/5) menegaskan bahwa pelarangan itu dilakukan Israel dengan alasan mengganggu warga pemukim yahudi yang ada di wilayah dekat masjid yang mereka rampas. Al-Jakbari mengecam tindakan Israel yang sewenang-wenang ini yang melecehkan rumah ibadah. Ia menilai bahwa tindakan Israel ini sebagai tindakan lancang terhadap agama langit dan kebebasan beribadah yang dijamin oleh syariat agama dan undang-undang internasional. Ia menegaskan bahwa Israel sengaja menempuh cara-cara seperti ini sebagai politik sistematis untuk memperkuat penguasaan atas bagian-bagian penting masjid situ itu. Padahal urusan Masjid itu adalah urusan umat Islam Palestina murni dimana Yahudi tidak boleh ikut campur. (bsyr)
|