Hebron – Infopalestina: Dr. Aziz Duweik, ketua Dewan Legislatif Palestina, menyatakan bahwa penangkapan, pengekangan dan pengejaran yang dilakukan oleh milisi Abbas di Tepi Barat membuat kompleks kondisi Palestina dan menjadi batu penghalang tercapainya rekonsiliasi dan diakhirinya perpecahan. Dia mengatakan, "Daripada otoritas Ramallah terus melakukan penangkapan, lebih baik menyiapkan panggung Palestina untuk merealisasikan rekonsiliasi Palestina, seperti yang diciptakan pada tahun 2006."
Duweik mengatakan hal tersebut dalam sebuah wawancara dengan koresponen Infopalestina, Rabu malam (11/11). Dia mengatakan, "Situasi di Tepi Barat menjengkelkan dan sangat mengganggu, dan tidak memuaskan; di karenakan banyaknya penangkapan terhadap sejumlah kader gerakan Islam. Saya tidak tahu sampai kapan situasi sulit ini terus berlanjut."
Mengenai seruan Abbas untuk melaksanakan pemilu, ketua dewan legislatif Palestina ini menegaskan bahwa pemilu Palestina tidak dapat dilaksanakan sebelum tercapainya rekonsiliasi dan tersedianya suasana yang tepat untuk itu. Dia menjelaskan bahwa faksi-faksi Palestina tidak menentang konsep pemilu. Bahkan benar-benar menyambut baik bila pemilu berlangsung demokratis dan transparan dan dilaksanakan oleh institusi yang bersih tidak memihak.
Dia melanjutkan, "Gerakan politik yang aktif dialkukan pada hari-hari ini oleh para pemimpin faksi Palestina adalah untuk mengatasi hambatan-hambatan antara gerakan Hamas dan Fatah."
Dia meminta Mesir mempertimbangkan catatan yang disampaikan faksi-faksi Palestina, terutama catatan gerakan Hamas harus dipertimbangkan secara serius. Karena Hamas adalah salah satu pihak yang menonjol, besar, penting dan aktif di arena Palestina. Dia mengungkapkan optimis segera tercapai persatuan Palestina dan rekonsiliasi, serta diakhirinya perpecahan.
Mengenai kesiapannya untuk memikul tanggung jawab jika Abbas mengunduran diri dan pelaksanaan pemilu, ketua Dewan Legislatif Palestina ini menegaskan kesiapannya untuk mengambil alih kepresidenan. Dia mengatakan, "Konstitusi dan hukum Palestina sangat jelas, secara eksplisit menetapkan bahwa dalam hal pengunduran diri atau kematian atau adanya hambatan pelaksanaan tugas dan wewenang presiden, ketua Dewan Legislatif menggantikannya sampai diselenggarakan pemilu dalam waktu 60 hari. Saya menghormati hukum dan Undang-Undang Dasar Palestina, saya komitmen untuk melaksanakan keduanya. Tidak seperti yang dikatakan sebagian pihak bahwa saya mencari-cari dan menunggu-nunggu kekuasaan.” (seto)
|