Cari
Lembaga Al-Maqdisi: Israel Keluarkan Intruksi Gusur Masjid dan 7 Rumah Warga Al-Quds
cetakan E-Mail
Lembaga Al-Maqdisi: Israel Keluarkan Intruksi Gusur Masjid dan 7 Rumah Warga Al-Quds
[ 18/12/2009 - 08:31 ]

 

Ramallah – Infopalestina: Lembaga Al-Maqdisi menegaskan, pemerintah penjajah Israel menyerahkan surat perintah penggurusan kemarin Kamis (17/12) terhadap tujuh rumah milik keluarga Jam’ah di kampung Jabal Mubakir selatan Al-Quds dan penggusuran sebuah masjid di kampung tersebut selama jangka waktu 10 hari ke depan.

Lembaga Al-Maqdisi yang melakukan kunjungan ke lapangan menyebutkan, rumah-rumah yang hendak digusur oleh Israel dihuni oleh 51 warga, 33 di antaranya adalah anak-anak. Tim-tim pemkot Israel di Al-Quds dan departemen dalam negeri Israel meminta mereka mengosongkan rumah dalam jangka yang disebutkan diatas.

Muadz Zaatirah, ketua lembaga Al-Maqdisi menyebutkan, pihaknya mengecam keputusan Israel ini. “Tindakan Israel ini melanggar hak Palestina dan belakangan ini semakin kerap dilakukan dengan berbagai macam modus. Sehingga ia menjadi tindakan sistematis bertujuan mengusir warga Al-Quds keluar dari perbatasan kota dan bagian dari politik clensing etnis dan pengusiran paksa.” Tegas Zaatari.

Zaatari meminta kepada dunia Arab, Islam dan internasional intervensi menghentikan politik Israel terhadap warga di Al-Quds.

Mwngutip salah satu pemilik rumah, Said Jam’ah, Zaatari mengatakan, tembok rasial Israel sejak dibangun sudah menghalangi warga untuk memberikan izin pembangunan rumah. Padahal rumah miliknya sudah dibangun sejak 1920, tutur Jam’ah.

Rumah pertama yang hendak digusur Israel dibangun sejak 1920 seluas 45 meter persegi, ditambah bangunannya seluas 50 meter tahun 1999 yang dihuni leh 9 orang, enam di antaranya anak-anak. Ia menganggap pembangunan itu tidak dapat izin sehingga dikenakan denda dan dihancurkan.

Rumah kedua seluas 110 m2 dihuni 11 warga, tujuh di antaranya anak-anak. Rumah itu milik Muhammad Musa Jam’ah (47). Rumah ini sudah pernah digusur dua kali; pertama tahun 2004 dan kedua tahun 2008 dan pemiliknya diminta membayar denda sebesar 32 ribu syekal.

Rumah ketiga milik keluarga Munari Muhammad Musa Jam’ah dihuni oleh tujuh orang yang sudah digusur tahun 2004 kemudian dibangun kembali dan digusur lagi. Luas rumah ini 45 m2 dan pemiliknya dikenakan denda 20 ribu syekal.

Rumah keempat milik Syakir Muhamma Musa Jam’ah (29) diminta digusur karena dianggap melanggar izin dengan denda 50 ribu syekal.

Rumah kelima milik Hamod Muhammad Musa Jam’ah, rumah keenam milik Hazim Ali Jam’ah.

Perintah penggusuran juga dilakukan terhadap dua rumah keluarga Khalayilah. Rumah pertama milik Aliya Hafidl Khalayilah (79).  Rumah kedua milik Yaser Awad Muhammad Khalayilah seluas 100 m2 yang ditinggali sejak 2001. (bn-bsyr)

Page Top

 
 
Israel Mau Apa?

Dr. Fayez Abu Shamalah

 



 

Jl. Mampang Prapatan XV no. 15A/3 Mampang Prapatan Jakarta Selatan 12760
Tel. 021-79192705