Gaza-Infopalestina : Ketua Divisi pengungsi gerakan Hamas, Husam Ahmad menganggap konspirasi initernasional sejak tahun 1947 melalui resolusi PBB no. 181 yang menyebutkan tentang pembagian wilayah Palestina, bertujuan untuk memberikan legalitas terhadap perjanjian Balvour. Dalam pernyataannya hari ini (29/11) menyusul peringatan ke 62 tahun resolusi pembagian Palestina Ahmad menyatakan, konspirasi tersebut belum berhenti hingga kini. Sejumlah pihak masih menginginkan pembagian Palestina dengan memaksakan sejumlah agenda politik, namun ternyata tidak mendapat sambutan dari rakyat Palestina. Ia menegaskan pembagian wilayah Palestina bertujuan memisahkan letak geografis secara politik melalui perjanjian Sykes – Picot yang menyababkan dunia Arab menjadi negara-negara kecil. Palestina sendiri mengalami pembagian beberapa kali untuk memberikan ruang bagi proyek militer Zionis di wilayah tersebut. Ahmad menambahkan selama lebih dari 62 tahun sejumlah kekuatan asing, seperti Amerika berupaya menciptakan undang-undang bagi infra setruktur militer Israel. Selama rentang beberapa tahun, mereka bekerja untuk meningkatkan eksistenti Entitas rasial Israel di kawasan dengan melakukan serangkaian kejahatan terhadap rakyat Palestina dan bangsa Arab secara umum. Oleh karenanya keputusan pembagian Palestina telah gugur dengan sendirinya. Karena pembagian tersebut semata-mata didasarkan pada hasil perang dunia kedua. Walau di sisi lain, perang tersebut dijadikan alat untuk melanggengkan penjajahan mereka secara politik di sejumlah negara bekas jajahan. Rakyat Palestina yang menolak pembagian ini sejak 62 tahun yang lalu, masih tetap dalam sikapnya. Mereka menganggap pembagian tersebut bersifat illegal dan tidak dapat diterima. Batal demi hukum ataupun politik. PBB sendiri pada dasarnya mengetahui bahwa resolusi no. 181 butuh pada penerima masyarakat Palestina hingga menjadi produk hukum. Oleh karena itu ia mensyaratkan kepada Israel untuk menerima kembalinya para pengungsi Palestina agar menjadi anggota masyarakat Israel. Di sisi lain undang-undang pembagian Palestina secara hukum internasional belumlah lengkap. Apalagi setelah PBB menegaskan, dan ini bukan hanya sekali, bahwa rakyat Palestina adalah sebuah tatanan masyarakat yang mempunyai negara. Ahmad menegaskan, untuk menghadapi proyek Zionis dan Amerika harus dengan kesamaan sikap, yaitu berpegang teguh pada hak-hak nasional Palestina atas dasar hak kembali secara utuh bagi setiap bangsa Palestina. Termasuk di dalamnya hak perlawanan, ungkapnya. (asy)
|