Gaza – Infopalestina: Lembaga HAM “Dewan Tindak Aniaya”mengungkap, milisi Abbas di Tepi Barat sejak awal tahun ini 2009 menangkap 30 wartawan, 19 di antaranya dibebaskan dan 11 lainnya masih ditahan. Lembaga ini meminta agar kesebelas wartawan itu dibeabskan dan tidak dilibatkan dalam perbedaan politik. Dalam pernyataan hari ini Kamis (26/11) mereka menegaskan sangat kecewa dan resah atas berlanjutnya kasus wartawan Palestina yang ditangkapi oleh aparat keamanan Palestina di Tepi Barat. “Tanpaknya mereka ditangkap karena profesi mereka dan afilias politik” tegas lembaga HAM. Lembaga HAM ini mengisyaratkan, undang-undang Palestina yang direvisi tahun 2005 menegaskan “kewajiban komitmen” Otoritas Palestina menghormati HAM dan menjaga kebebasan dan hak public dalam kerangka kebebasan berpendapat, berekspresi secara terang. Lembaga HAM semi resmi ini menilai penangkapan dan penahanan itu termasuk tindakan represif terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang dasar Palestina dan undang-undang internasional ini. Lembaga ini menegaskan pentingnya memasukkan wartawan dalam kategori warga sipil sehingga tidak ada pengadilan militer untuk mengeluarkan intruksi menahan mereka kecuali jika mereka jelas-jelas melanggar hukum. Mereka menuntut agar segera membebaskan wartawan yang ditahan karena tidak boleh melibatkan mereka dalam perbedaan politik yang ada sekarang. Mereka juga menegaskan pentingnya memberikan perlindungan dan prosedur yang semestinya terhadap wartawan agar mereka bisa menjalankan tugas mereka secara bebas demi menjaga kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. (bn-bsyr)
|