Gaza
– Infopalestina: Dr. Ahmad Baher, wakil ketua Dewan Legislatif Palestina, mendukung pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif berdasarkan consensus Palestina – Palestina yang jauh dari intervensi luar dan persyaratan tim kuartet internasional. Dia menegaskan bahwa pemilu adalah jalan terpendek untuk keluar dari krisis internal Palestina.
Baher mengatakan, "Mahmoud Abbas tidak memiliki status konstitusional yang diberikan kepadanya untuk mengeluarkan dekrit; karena masa jabatannya telah berakhir. Demikian juga dekrit yang dia keluarkan mengenai pemilihan umum awal tahun mendatang, tidak memiliki nilai dari sudut pandang konstitusional."
Ketua parlemen Palestina ini mengatakan bahwa dekrit Abbas merupakan pelanggaran konstitusional serius hingga sampai pengenaan persyaratan atas masyarakat Palestina secara keseluruhan; karena keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2000, yang mewajibkan kepada setiap calon untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden harus harus memberikan pengakuan tertulis komitmen pada program Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), yang didasarkan pada kepatuhan terhadap kesepakatan "Oslo" dan konsekuensinya berupa pemberantasan dan pembersihan perlawanan.
Baher menekankan bahwa keputusan Abbas untuk menyelenggarakan pemilihan umum di bawah sistem proporsional merupakan pelanggaran "Perjanjian Kairo" pada tahun 2005, serta pelanggaran pada "Piagam Rekonsiliasi" Mesir yang menegaskan sistem campuran dalam pemilu. Baher menuduh Abbas berpartisipasi dalam menghambat Dewan Legislatif Palestina dan menghalangi Dr. Aziz Duweik, ketua dewan legislatif, untuk masuk ke kantor dewan di Ramallah dan melaksanakan tugas-tugasnya sebagai ketua Dewan Legislatif.
Baher juga menilai cacat terkait legitimasi komisi pemilu pusat. Karena keputusan Abbas untuk membentuk kembali panitia setelah jabatannya berakhir adalah keputusan yang inkonstitusional. Terlebih mayoritas anggota KPU Pusat dan ketua eksekutifnya adalah dari "Fatah" dan ini menimbulkan pertanyaan adanya keberpihakan komisi dan keraguan pada transparansinya. (seto)
|