Cari
Perang Israel Terbuka atas Anak-anak Palestina
cetakan E-Mail
Perang Israel Terbuka atas Anak-anak Palestina
[ 14/09/2009 - 11:53 ]

Nawwaf Zouro

El-Bayan Emiret


Israel tidak pernah berhenti menciptakan dan mengembangkan perangkat-perangkat represif, tekanan dan pembunuhan terhadap rakyat Palestina. Dalam beberapa hari ini, setelah 45 tahun menjajah, militer Israel memutuskan untuk mendirikan mahkamah militer untuk mengadili anak-anak Palestina di Tepi Barat. Komandan territorial tengah Brigjen Gadi Samani menandatangani perintah no: 1644 untuk mendirikan mahkamah militer untuk anak-anak Palestina.

Keputusan ini sesuai dengan apa yang dilansir oleh harian Israel Yediot Aharonot  bahwa mahkamah itu didirikan untuk menghadapi anak-anak Palestina yang ikut terlibat dalam aksi serangan terhadap target Israel.

Ini artinya, Israel melakukan perang terbuka yang eskalatif terhadap bocah Palestina. Ini yang ditegaskan oleh Menteri Urusan Tahanan Palestina, Isa Qaraqi bahwa Israel telah menahan 9000 bocah Palestina dibawah umur sejak tahun 2000 dan masih 400 bocah mendekam di penjara Israel. Bocah terkecil Palestina di tahanan adalah Yusuf yang masih dua tahun. “Aksi perang penangkapan Israel terkonsentransi kepada bocah Palestina hal ini untuk menghancurkan generasi muda dan masa depan mereka serta mengubah mereka sehingga mereka menjadi beban bagi diri mereka dan masyarakat mereka.”  

Sementara itu eks tahanan dan peneliti khusus urusan tahanan, Abdun Nasher Auni Farawinah menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan anak-anak Palestina adalah bagian penting dari aksi represif terhadap mereka dan menghancurkan spirit mereka serta merampas masa kanak-kanak mereka. Sebab anak-anak Palestina dianggap sebagai simbol ketegaran, keteguhan, tumpuan harapan dan masa depan Palestina.

Intinya, dimana Moshe Dayan, menteri pertahanan Israel saat itu ketika pertama kali menjajah Palestina berkata, “Penjara Israel akan mengeluarkan orang-orang Palestina yang cacat dan lumpuh yang menjadi beban bagi rakyat Palestina,”

Dalam konteks tindakan represif Israel, komandan elit Israel ini menilai bahwa aksi paling tepat untuk menekan Palestina adalah dengan sanksi massal dengan berbagai bentuk terhadap warga Arab Palestina, penangkapan dan penahanan, pengadilan terhadap semua anak bangsa Palestina, terutama kepada anak-anak Palestina dan ini semua dilakukan untuk menghancurkan pondasi ketegaran jiwa mereka agar Israel bisa bertahan di Palestina.

Jadi politik penangkapan dan penahanan, sanksi massal, sejak awal penjajahan berlangsung  secara terbuka sangat represif dan teroris. Di balik itu Israel ingin pembunuhan spirit dan fisik bocah Palestina, mengubur hidup-hidup anak-anak Palestina, membunuh semangat rakyat Arab Palestina, melumpuhkan gerak mereka dengan menangkapi para elit dan aktifisnya dengan seluas-luasnya. Selama ada penjajahan maka tidak bisa diharapkan akan berhenti aksi penangkapan ini. Namun selama ada penjajahan dan pembunuhan selama itu perlawanan akan tetap berlangsung.

Karenanya, Israel sengat membuka dan memperluas kamp-kamp penahanan dan penjara selama mereka menjajah. Jumlahnya sekarang 27 penjara dan kamp penahanan. Yang paling keras terjadi dan dibangun selama Intifadhah pertama dan jumlah tahanan juga paling banyak. Di era itu terdapat 275 ribu tahanan Palestina, 20 ribu adalah tahanan administraif. Sementara tahanan selama Intifadhah II (2000) lebih dari 70 ribu tahanan (warga yang ditangkap). Sumber Palestina menyebutkan bahwa penangkapan massa secara luas adalah perang Israel terhadap anak-anak Palestina. Sebab prosentase anak-anak yang menjadi korban penangkapan dan penahanan tidak lebih kecil dari 50 % dari total tahanan Palestina selama sepanjang tahun. Artinya, pembicaraan tentang 400 ribu lebih anak Palestina yang ditangkap selama rentang di atas ditambah sekitar 9000 bocah Palestina yang ditangkap selama Intifadhah Al-Aqsha 2000.

Padahal dalam kesepakatan HAM anak pasal 37 menegaskan, “Negara-negara bersangkutan tidak boleh melibatkan anak-anak dalam penyiksaan atau lainnya dalam perlakuan kasar dan tidak manusiawi atau kekerasan profesi, tidak boleh menerapkan sanksi vonis mati, atau penjara seumur hidup karena kejahatan yang mereka lakukan ketika di bawah umur 18 tahun”. Namun Israel melanggar  undang-undang internasional ini. Israel melanggar sebanyak 45 pasal dari 54 pasal yang ada soal kesepakatan tentang anak Palestina. Israel menggunakan lebih dari 150 cara menyiksa ratusan anak-anak Palestina yang ditahan di penjara Israel selama tahun-tahun penjajahan.

Sadisnya, kejahatan ini disempurnakan oleh berbagai fatwa berdarah dari rabi-rabi Yahudi selama tahun-tahun penjajahan dan intruksi terang-terangan dari militer Israel untuk membunuh anak-anak Palestina yang masih kecil bahkan sebelum berusia 11 tahun atau bahkan anak-anak usia 3 hingga 4 bulan ketika mereka di perut ibu mereka.

PM pertama Israel, Yishak Rabbin mengumumkan suatu ketika: politik Israel didasarkan kepada dua penopang; pertama militer represif dan kedua politik perundingan. Perundingan terus berjalan dan militer terus bekerja, tegasnya. Maka sejak itu, yang ada di Palestina adanya proses perundingan sia-sia yang terbuka tanpa jadwal waktu, sementara militer Israel terus melakukan aksi pembersihan.

Politikus Israel terus melakukan perundingan, mengulur-ulur dan memanfaatkan waktu yang ada. Sementara militer Israel terus menggelar perang utuh di sana yang represif, imprialistis, dan diwarnai dengan perluasan pemukiman. Israel terus membangun dan menciptakan situasi-situasi riil di lapangan berupa permukiman-permukiman, tembok-tembok rasial, wilayah-wilayah yang diisolasi dan seterusnya. Seakan ia bekerja untuk hidup selamanya…(bn-bsyr)

Page Top

 
 
Israel Mau Apa?

Dr. Fayez Abu Shamalah

 



 

Jl. Mampang Prapatan XV no. 15A/3 Mampang Prapatan Jakarta Selatan 12760
Tel. 021-79192705