Cari
Pusat Studi Al-Quds: 20 Ribu Warga Al-Quds Terancam Terusir
cetakan E-Mail
Pusat Studi Al-Quds: 20 Ribu Warga Al-Quds Terancam Terusir
[ 24/11/2009 - 04:13 ]

 

Al-Quds – Infopalestina: Pusat Studi Al-Quds untuk Hak Sosial dan Ekonomi mengingatkan bahaya imbas keputusan Israel mengusir puluhan keluarga Mar’a Radayidah di daerah tempat tinggal mereka di kampung Asyqariah di Bethanina utara Al-Quds dengan alasan tidak legal.

Dalam pernyataannya kepada Infopalestina Senin kemarin (23/11), pusat studi mengungkap Israel – setelah Mar’a terbunuh karena dianggap menyerang buldoser Israel sebulan lalu – melakukan pengusiran paksa kedua orang tua Mar’a, saudara-saudara dan paman-paman mereka dari rumah mereka di kampung Asyqar di perbatasan kota Al-Quds dengan baldah Bethanina Tepi Barat. Padahal mereka tinggal di sana sejak tahun 1973.

Kebanyakan yang terusir adalah anak-anak dan wanita. Mereka adalah Ahmad Mahmod Radayidah ayah Mar’a dan saudara-saudaranya adalah Ali (dengan lima anak), Ayub (dua anak), Yunus (dua anak), Mahmod (satu anak), Yahya (3 anak), Muhammad (5 anak), Bilal. Pengusiran juga terhadap paman-paman Mar’a dan anak-anaknya yakni Amin (6 anak), Yusuf (5 anak), Ismail (1 anak) dan Ibrahim.

Pusat Studi mengutip ucapan Ali bahwa tempat tinggal keluarga kami sudah ditinggalkan dan kini kedua orang tuanya tinggal di rumah kontrakan di Bethanina Tepi Barat yang terisolasi.

Pusat Studi Al-Quds menilai tindakan Israel melanggar hak tinggal warga dan bentuk sanksi massal termasuk anak-anak dan wanita. Ini sangat berbahaya secara social dan ekonomi.

Ziyad Hamuri ketua Pusat Studi Al-Quds menegaskan, tindakan Israel terhadap keluarga Radayidah akan dilakukan juga terhadap lebih dari 20 ribu keluarga Palestina di Tepi Barat yang berstatus menikah dengan warga Al-Quds. Sebab Israel menilai tempat tinggal di dalam perbatasan buatan Al-Quds (Jerusalem) sebagai tindakan illegal. Padahal mereka memiliki dokumen sementara yang dikeluarkan oleh Israel sendiri.

Hamuri menegaskan, kementerian dalam negeri Israel sudah mengeluarkan intruksi kepada warga Yahuda dan Samirah di Al-Quds yang tinggal secara illegal – dimana yang dimaksud adalah warga Tepi Barat yang menikah dengan warga Al-Quds – di Al-Quds sejak 31 Desember 1987 hingga sekarang harus meminta izin dokumen tinggal sementara berdasarkan keputusan Israel 28 Desember 2007.

Israel sendiri sudah menghimpun data-data warga Tepi Barat yang tinggal di sana. Jika sudah disetujui izin tinggal baik sementara atau selamanya maka, itu akan dijadikan bukti selanjutnya dimana pasangan mereka dari Tepi Barat akan kehilangan hak tempat tinggal sebab tidak mungkin mereka tinggal di Al-Quds selamanya.

Pusat Studi Al-Quds menuding pemerintah penjajah Israel melakukan aksi pembersihan etnis dan pengusiran illegal terhadap warga Palestina dalam jumlah besar di tempat tinggal mereka yang tetap. Sebab warga Tepi Barat yang menikah dengan Al-Quds tidak memiliki KTP biru yang hanya izin tinggal sementara. Politik ini sengaja ditempuh Israel untuk mengacak-acak warga Palestina. (bn-bsyr)

Page Top

 
 
Israel Mau Apa?

Dr. Fayez Abu Shamalah

 



 

Jl. Mampang Prapatan XV no. 15A/3 Mampang Prapatan Jakarta Selatan 12760
Tel. 021-79192705