Yerusalem – Infopalestina: Palestina Zionis pada hari Senin (8/2) menyetujui undang-undang mengenai pengembalian tanah yang disita kepada pemiliknya jika tanah tersebut tidak digunakan untuk tujuan apa tanah terebut disita. Namun undang-undang baru yang dibuat justru melarang warga Palestina meminta kembali tanah mereka yang disita selama beberapa dekade, bahkan sekalipun tanah tersebut tidak digunakan untuk apa tanah tersebut disita.
Salah satu item undang-undang ini menyebutkan bahwa tanah yang sudah lebih dari 25 tahun sejak pengumuman penyitaan; tidak akan dikembalikan, pemiliknya yang asli kehilangan hak untuk meminta kembali tanah tersebut, bahkan meskipun tanah tersebut ditinggalkan dan tidak digunakan untuk tujuan apa tanah tersebut disita. Itu artinya mencakup semua tanah yang disita sejak tahun 1985, yang hampir meliputi semua wilayah Arab yang disita oleh penjajah secara resmi.
Bahkan daerah-daerah kecil yang disita setelah tanggal tersebut, hampir tidak mungkin pengembaliannya sesuai dengan poin-poin yang ada di dalam undang-undang tersebut. Patut dicatat bahwa otoriats penjajah Zionis masih terus melakukan penyitaan tanah warga Arab (Palestina), terutama di daerah Negev. Namun Israel tidak menganggap hal itu sebagai penyitaan. Karena Israel tidak mengakui kepemilikan tanah oleh warga Arab (Palestina) tersebut, sekalipun disita secara resmi.
Berbagai upaya telah dilakukan Israel untuk mengegolkan undang undang tersebut, yang tujuannya hanya satu. Yaitu mencegah segala bentuk keadilan dalam menangani masalah penyitaan tanah Arab. Dan usaha itu berhasil. Karena undang-undang baru ini sebenarnya bukan undang-undang pengembalian tanah yang disita kepada pemiliknya, namun undang undang yang melarang Arab meminta kembali tanah yang dirampas Israel. (asw)
|