Hebron-Infopalestina : Pengadilan militer Zionis, Selasa (24/11) memvonis tawanan Palestina asal Hebron, Tepi Barat dengan 13 tahun penjara. Keluarga Hasyim (20 tahun) menyebutkan, pengadilan Over Zionis memvonis anaknya selama 13 tahun penjara dengan tuduhan melukai seorang tentara Israel di depan Al-Haram Ibrahimi, distrik Kota Lama. Padahal sebelumnya ia juga divonis lima tahun penjara dan diekanakan denda 5000 shekel. Hasyim ditangkap dalam keadaan terluka akibat tembakan serdadu setelah menusuk seorang tentara Zionis. ia kemudian dipindahkan ke rumah sakit Hadasya dan tinggal di sana selama dua bulan. Lalu dipindahkan kemabali ke rumah sakit di Ramallah selama satu tahun, akibat kondisinya yang kian memburuk. Hingga saat ini ia masuk perlu pengobatan akibat luka-lukanya. (asy)
|