Nablus - Infopalestina: Gey Raidi Sekjen Serikat Buruh Internasional menegaskan, keberadaan permukiman Israel di Palestina adalah pelanggaran atas undang-undang internasional. “Keputusan Israel memperluas permukiman Gelo amoral dan illegal dan hanya akan memperkuat amarah Palestina serta memperparah konflik” tegasnya. Dalam pernyataannya kemarin Sabtu (21/11) kepada Infopalestina Radri menambahkan, terhapusnya permukiman dan diakhirnya penjajahan Israel adalah syarat mendasar berdirinya negara Palestina yang berdaulat penuh dengan ibukoya Al-Quds. Perserikatan Internasional dan cabang-cabangnya meminta agar sikapnya ini diubah dalam langkah nyata dalam bentuk aksi internasional dalam rangka membuka kedok pelanggaran-pelanggaran Israel dan menekan dunia agar menekan Israel menghentikan permukiman yahudi, yahudisasi Al-Quds. Perserikatan Buruh ini mewakili 175 juta pekerja di 155 negara dan distrik, memiliki 311 cabang di berbagai negara termasuk Serikat Buruh Palestina yang disekjeni ikeh Shahir Sa’d. (bn-bsyr)
|